nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang ulet dalam menghadapi tekanan dan tantangan dari berbagai macam krisis, mulai dari krisis 1997-1998, krisis global tahun 2008-2009, hingga pandemi Covid-19. Di dalam menghadapi krisis tersebut, Indonesia justru memanfaatkan untuk melakukan transformasi dan reformasi untuk menjadi negara yang lebih kuat.

“Dari tiga episode krisis dalam 30 tahun terakhir, Indonesia alhamdulillah bisa selalu keluar dari krisis dan bahkan recover stronger, menjadi dan menggunakan kesempatan krisis untuk memperbaiki, mereformasi, memperkuat. Ini adalah perjalanan negara kita,” ujar Menkeu secara daring dalam arahan pada Persiapan Keberangkatan Angkatan 181 dan 182 Beasiswa LPDP, Selasa (15/03).

Menkeu menceritakan, saat krisis yang terjadi pada tahun 1997-1998, Indonesia melakukan banyak sekali reform, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Bank Indonesia menjadi independen. Kemudian, krisis global tahun 2008-2009 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas industri keuangan.

“Dan tahun 2020-2022 waktu kita menghadapi pandemi, kita juga melakukan banyak sekali reform,” kata Menkeu.

Reformasi yang dilakukan, baik itu reformasi struktural maupun fiskal, untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat. Dalam masa pandemi, pemerintah telah melakukan reformasi fiskal yang menghasilkan dua legislasi penting, yakni perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021.

“Tekanan dan tantangan bisa menimbulkan krisis tapi tidak menghancurkan kita. Kita bahkan kemudian bangkit kembali menjadi negara yang lebih kuat,” ujar Menkeu. (rls)